ASAL MULA TANAH
LALIKO
(Hasil Terjemahan
dari Bahasa Mandar)
Orang yang pertama turun di tanah Laliko adalah IPASU dan IRENDA dari
Mara’dia Tie-Tie. Melahirkan empat orang anak,masing-masing PUA KENJE,PUA
SANA,PUA ASING, dan INYAMAN (Perempuan). Mereka inilah yang pertama kali
memiliki tanah Laliko dan sekaligus bertindak sebagai orang tua Laliko atau
Pemangku adat (Mandudung sokko’).
Setelah Pua Kenje wafat,maka
digantikan oleh anaknya yaitu Kenje sebagai pemangku adat (mandudung sokko’)
dan pemilik tanah Laliko. Kenje mempunyai enam orang anak,ada yang bernama RISA PUA’ LUSURAN. Setelah Kenje wafat,maka
ketua adat atau tomawuweng pindah kepada anaknya yang bernama GOMBANG PUA
JADIA,dialah pemangku adat (mandudung sokko) dan pemilik tanah Laliko bersama
saudaranya PUA MARIASI,IRAUN dan PUA KA’BE.
Kepala Tenggelang PUA SENGA’ dan
TIARA istrinya pada masa itu datanglah orang Bugis yang bernama PUA PATA dengan
perahu bersama bagindanya. Pua Pata pernah membuat kesalahan besar dalam lingkungan masyarakat sehingga Dia melarikan diri ke Laliko dengan membawa emas.
Setibanya di Laliko dia berkata “tuoma” artinya selamatlah saya karena saya sudah berada di Laliko.
Berkatalah Pua Jadia, “selamatlah Engkau karena Engkau sudah berada di
rumahku,tidak ada lagi yang bisa menangkapmu.”
Empat hari kemudian, ada orang
yang mau menangkapnya,berkatalah Pua
Jadia, “ Saya tidak mau serahkan kepadamu,karena dia berada di rumah Saya,kalau
mau diambil paksa,maka kita akan berperang (baku tembak),pulanglah engkau!”
Setelah berbulan-bulan lamanya
tinggal serumah dengan Pua Jadia,maka berkatalah Pua Pata kepada Pua Jadia,
“Saya mau membeli tanahmu dengan emas.” Maka berkatalah Pua Jadia, “tidak bisa
dijual karena bukan kita yang membuat,kalau engkau mau membeli tanah silahkan
ke pasar membeli panne (piring terbuat dari tanah liat) dan kalau engkau mau
menjual tanah, silahkan membuat panne untuk dijual.” Sehingga berkatalah Pua
Pata, “ bagaimana kalau tanah perkebunan,Tuan ?” Maka jawab Pua Jadia, “ engkau
boleh berkebun akan tetapi jangan menanam pohon kelapa.”
Maka berkebunlah Pua Pata,namun
dia tetap menanam pohon kelapa,sehingga pohon kelapa tersebut dicabut oleh Pua
Jadia selaku tomawuweng (orang tua).Maka pergilah Pua Pata ke rumah Annanggru
Tosalama Imam Lapeo untuk melaporkan kejadian tersebut dengan berkata bahwa
pohon kelapa yang ditanam dicabut oleh Tomawuweng (Pua Jadia). Maka berkatalah
Annangguru Tosalama, “ barangkali
kamu tidak minta izin (sepakat) sehingga dia mencabutnya,tanamlah kembali nanti
saya yang bicara dengan Pua Jadia.”
Maka pergilah Annangguru ke rumah orang tua (tomawuweng Pua Jadia) di
Laliko,sementara Pua Jadia memberi makan pada ayam di kolom rumahnya,lalu
berkatalah Pua Jadia, “kenapa barusan kemari
Annangguru?” Maka berkatalah pula Annangguru,“ Engkau yang kuperlukan,
tuan.” Maka Pua Jadia mempersilahkan Annangguru untuk ke atas rumahnya.
Setelah tiba di atas rumah maka berkatalah Annangguru: “apakah betul
engkau yang mencabut pohon kelapa yang ditanam oleh Pua Pata, Tuan?” Maka Pua
Jadia menjawab,”Saya mencabutnya karena bukan itu yang disepakati.” Annangguru
berkata lagi, “Izinkanlah dia menanam sebab kita mau membangun masjid sehingga
Tuan juga beramal.” Berkatalah Pua Jadia: “Ya,biarlah tapi itu kelapa milik
masjid.”
Pada waktu Masjid Lapeo
didirikan,ada kesepakatan bersama antara Annangguru dengan Tomawuweng Laliko
bahwa Masjid Lapeo didirikan di atas tanah Tomawuweng (Orang tua) Pua Jadia.
Tanah Laliko tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun,siapa yang menjual maka
dia akan jatuh miskin (suro kabus),berpegang dikayu maka kayu akan
patah,berpijak di atas tanah (pappang) maka tanah akan longsor,andaikan piring
bercorak (berbulu) namun dia sendiri tidak mempunyai harga diri.”
Disaksikan Imam Lapeo
Tosalama,disaksikan juga Syeh Alwi dari Pambusuang,disaksikan khatib
Laliko,disaksikan Pua Hatia,disaksikan Pua Ratia,disaksikan H.Mundin Thohir Imam
Lapeo,disaksikan Annangguru Isa,disaksikan annangguru Kuma di Lapeo tentang
pengakuan Pua Pata akan memasukan di Masjid Lapeo hasil perkebunan kelapa.
Pada waktu Pua Jadia ditawan
oleh Belanda dalam permusuhan,digaraplah tanah perkebunan oleh Pua Pallau dan
ditempati untuk mendirikan kandang kerbau. Setiap tahunnya Pua Pallau
memberikan seekor kerbau untuk persembahan sesajeng tanah Laliko.
Tersebutlah nama Yalo’ kepala
Tenggelang sebagai saksi,Pua Lete kepala Tabassala juga sebagai saksi,kepala
pappang Puanna Yunding sebagai saksi,saksi juga Suman,Ranisa kepala
Parabaya,saksi juga tukang H.Hamanur. Dikandanglah kerbau Pua Pallau,pada saat
kedatangan Jepang menyeranglah tentara Belanda terlebih dahulu, ditembakinya
kerbau dan lepaslah semua kerbau Pua Pallau.
Berkebunlah cucu Pua Jadia
Tomawuweng di Laliko bersma menantunya,lantas disangkal (nasakka) oleh Jujun
Puana Rayo sebagai kepala Lapeo dengan berkata, “jangan digarap ini tanah kalau
bukan saya yang akan mengambil hasilnya.” Maka berkelahilah kepala Lapeo dengan
cucu Pua Jadia Tomawuweng di Laliko karena dilarang berkebun sebab meninggal
Orang Tua disangkalah tanahnya. Pada saat kedatangan Belanda kembali
diseranglah Jepang,ditangkaplah orang-orang yang masuk golongan merah
putih,ditangkaplah cucu Pua Jadia.Datanglah tentara Mattalatta,pulang tentara
Mattalatta datang lagi tentara Jawa,pulang tentara Jawa datang lagi Andi Selle
tentara bugis tujuh sepuluh. Ada RAWANNA (nama orang) serumah dengan kepala
namanya Puang Siri dikawinkan ananya namanya Masni. Berkatalah kepala Lapeo
kepada menantunya, “tanah ini milik kita semua,sampai kesana.” Mulai dari
Kappung Buttu (Pimbuloloang),diambil semua empang ditunjukkan kepada menantunya
bahwa semuanya itu adalah miliknya. Kalah penggarap,diambil semua Puang Siri.
Berkatalah Rayo Kepala
Lapeo,”besok lusa ada yang mau menjual tanah,lantas kamu ditawari Akin
(Yaking),jangan sekali-kali mau membeli sebab itu tanah nenekmu (tolaliko).
Beranilah Yakin Pua Assur bersumpah (mandudung Al-Qur’an) sebab kebenaran perkataan
Rayo bahwa “jangan membeli tanah nenekmu”,disaksikan oleh Rayo Ayah (Pua’na)
Mu’din.
Pernyataan Kepala Daerah Polewali Puang Mengga bersama Camat Campalagian
Rahman Salebori,Bandes Campalagian,Kepala Desa Lapeo Mustafa Pua Ippan,Pua
Badian Towuta,bahwa tidak ada yang boleh menjual tanah Laliko. Kedua belah
pihak tidak ada yang boleh menjual perumahan baik pihak dari Ya’dul (Adil
Abdullah) maupun pihak dari Laliko. Kalau mau mendirikan rumah beritahu kepala
desamu supaya bisa diatur. Kalau menebang kelapa Ya’dul silahkan beli baru
mendirikan rumah. Datanglah intel dari Polewali bersama kepala Ta’bo
(Tabrani),Pua Salia dengan berkata,“tidak ada yang boleh membeli tanah
perumahan keturunan Pua Jadia,tidak boleh ditawari untuk membeli tanah.”
Berkatalah pula Moin kepada Urrun amma
Bone bersama H.Muhammad di Makassar,”maafkan Saya Tuan,Saya sudah memberitahu
saudaraku yang ada di Lapeo,bahwa tanah ini bukan milik kita,miliknya orang
Laliko pemilik kampung (todi Banuanna/pribumi),karena nenek kita bukan orang
disini (bukan pribumi),dia adalah pendatang (topole tuu).” Disaksikan oleh
Yurrun H.Pua Muhammad,saksi juga Pak Beni.(Sumber Yakin Pua Assur)